Beredar Kabar UAS 'Ngemis' Minta Maaf Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama? Cek Faktanya!
JURNAL MEDAN - Sebuah video yang menarasikan jika Ustaz Abdul Somad (UAS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penistaan agama beredar di YouTube.
Setelah penetapan tersangka itu, UAS diisukan 'ngemis' minta maaf agar terhindar dari jeratan hukum terkait kasus penistaan agama.
Kanal YouTube SUARA BANGSA yang memberitakan hal itu mengatakan, permintaan maaf UAS terkait dugaan kasus pernistaan agama sudah terlambat.
"BERITA TERBARU HARI INI ~ PERMINTAAN MAAF UAS DI TOLAK, NASIBNYA BERAKHIR BEGINI," tulis judul video di kanal YouTube SUARA BANGSA dikutip Jurnal Medan, Selasa, 7 September 2021.
Yang mengejutkan, pada thumbnail foto video itu terlihat UAS yang sedang mengangkat kedua tangannya di kantor polisi.
Bahkan, terlihat salah satu polisi ya menunjuk ke arah UAS dan di duga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
SEMUA SUDAH TERLAMBAT~ NGEMIS-NGEMIS MINTA MAAF, POLISI AKHIRNYA PUTUSKAN USTAZ INI SEBAGAI TERSANGKA," tulis narasi pada thumbnail foto video tersebut.
Video berdurasi 9 menit 12 detik yang diposting pada tanggal 3 September 2021 itu, sudah ditonton sebanyak 33.780 kali saat berita ini ditulis.
PENJELASAN
Dari penelurusan tim redaksi Jurnal Medan terkait video itu, sangat bisa dikatakan HOAKS dan terkesan melakukan penggiringan opini.
1. Pada thumbnail foto video yang memperlihatkan UAS di kantor polisi, sangat jelas terlihat itu hasil editan yang dimanipulasi dan bukan kejadian nyata.
2. Dalam cuplikan video berita tersebut juga tak menampilkan suasana atau momen UAS yang disebut ngemis-ngemis minta maaf terkait kasus penistaan agama.
3. Soal tudingan UAS telah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Karena hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi dari pihak polisi jika telah menetapkan UAS sebagai tersangka kasus penistaan agama.
4. Faktanya adalah, UAS telah melakukan klarifikasi di Kantor MUI tahun 2019 lalu, terkait dugaan dirinya terkena pasal penistaan agama.***