Lesti Kejora Dan Rizky Billar Terancam 10 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Pembohongan Publik
LESTI Kejora dan Rizky Billar dilaporkan seorang netizen bernama Mila Machmudah atas tuduhan kasus pembohongan publik dan kegaduhan. Pasangan selebriti ini pun terancam 10 tahun penjara.
Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edy Prastyo, menyebut Lesti dan Billar terancam 10 tahun penjara atas laporan yang menimpanya. Pasangan ini juga berpotensi melanggar pasal 266 terkait keterangan palsu.
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edy Prastyo di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Adam Rosyadi Pamer Tato Salib di Punggung, Pacar Agnez Mo Pindah Agama?
Namun ancaman tersebut berlaku jika Lesti dan Billar terbukti bersalah atas tuduhannya. Pasalnya, pihak pelapor hanya menuntut permohonan maaf di depan umum. Edy juga menegaskan aduan tersebut tak menyinggung soal dugaan pernikahan siri yang dilakukan keduanya
Di sisi lain, Edy berharap kasus ini bisa memberi edukasi bagi khalayak guna menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Edukasi yang kita harapkan dari klien kami untuk memberitahu publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," kata Edy.
"Kalau nikah siri dia sah kok secara agama dan diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 terkait perkawinan di Pasal 1 dan 2," tandasnya.