Innalillahi kabar duka dari Uya Kuya, Astrid Khairunnisa harus terima kenyataan pahit 19 tahun pernikahan..... - mncnow-harian

Innalillahi kabar duka dari Uya Kuya, Astrid Khairunnisa harus terima kenyataan pahit 19 tahun pernikahan.....

 




Astrid Khairunnisa musti terima kenyataan pahit 19 tahun pernikahan dengan Uya Kuya.


19 tahun pernikahan mustinya segalanya bisa berjalan lebih lancar kini Astrid Khairunnisa malah harus terima kenyataan pahit dari Uya Kuya.


Tak disangka Astrid Khairunnisa dengan kenyataan pahit Uya Kuya terkena musibah di tengah 19 tahun pernikahan yang adem ayem.


Uya Kuya dan Astrid Khairunnisa menikah di tahun 2003 dan sudah dikaruniai 2 orang anak.


Meskipun jarang tampil di televisi, Uya Kuya saat ini lebih banyak eksis di Youtube.


Uya Kuya dan Astrid Khairunnisa sendiri kini memilih untuk menetap di Amerika bersama anak-anaknya.


Meskipun menetap di Amerika, Uya Kuya dan Astrid Khariunnisa tak pernah jauh dari sorotan awak media Indonesia.


Apalagi kehidupan rumah tangganya selama ini selalu harmonis dan tak pernah terdengar berita miring.


Siapa yang sangka cobaan datang di usia 19 tahun pernikahan Uya Kuya dan Astrid Khairunnisa.


Uya Kuya bernama asli Surya Utama terkena musibah terkena masalah hukum gara-gara dilaporkan oleh Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana.


Uya Kuya dilaporkan bersama dengan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut seperti dikutip dari antaranews.com (26/12).


Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Zulpan.


Laporan atas Uya Kuya dan Kamaruddin diterima oleh pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.


Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.


Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.


Unggahan video tersebut dipermasalahkan karena Kamaruddin saat membuat konten bareng Uya Kuya memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.


Kamaruddin juga menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.



Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel